Polisi menangkap tiga pria yang diduga memanfaatkan Piala Dunia 2010 untuk berjudi. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah, yakni Plaza Aviari dan Mitra Mall Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini.
Untuk mengelabui polisi, para tersangka melakukan transaksi dengan menggunakan telepon genggam. Mereka berjudi dengan nilai taruhan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah. Jika menang, tersangka akan membayar dengan cara transfer melalui rekening bank.
Selama pertandingan piala dunia, para tersangka meraup untung hingga ratusan juta rupiah. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, berupa satu laptop, uang Rp 6 juta, dan empat unit telepon genggam.
Di Semarang, Jawa Tengah, polisi juga membongkar judi serupa dengan menangkap tiga tersangka. Nilai taruhannya antara Rp 300 ribu hingga Rp 12 juta. Para tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyelenggaraan Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan ternyata juga dimanfaatkan pejudi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Buktinya, baru-baru ini, Satuan Reskrim Polresta Tanjung Pinang menangkap tiga orang yang diduga bermain judi. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai Rp 1 juta dan tiga telepon genggam yang digunakan untuk berjudi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang AKP Hary Purnomo mengatakan, penangkapan Jimi, A Cok, dan Kalep berdasarkan informasi dari masyarakat. Para tersangka biasa bermain judi di sebuah kafe di Bintan Center yang juga menggelar nonton bareng piala dunia.
Tersangka Jimi mengakui perbuatannya. Dia bermain judi hanya sekadar iseng agar suasana menonton bareng pertandingan sepakbola menjadi menarik. Polisi menduga ada bandar besar yang mengkoordinir praktik judi di Bintan. Sebab, transaksi judi bola di wilayah tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk di Mapolresta Tanjung Pinang. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Kota Besar Medan menggerebek sebuah rumah di Medan Kota, Sumatra Utara, Selasa (22/6), karena dijadikan tempat taruhan judi selama Piala Dunia 2010. Judi online ini melibatkan orang luar dan dalam negeri.
Sang bandar Herman alias Atong hanya bungkam saat digelandang ke kantor polisi. Sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dalam pecahan rupiah, dolar, dan ringgit disita polisi. Petugas juga menyita berbagai peralatan elektronik.
Saat diitrogasi, pelaku berusia 50 tahun itu mengaku hanya bertugas sebagai pencari orang-orang yang akan memasang taruhan tiap kali laga Piala Dunia Afrika Selatan dimulai. Namun Atong tidak memberitahukan bandar besar yang telah membiayainya.
Kasat Reskrim Poltabes Medan Komisaris Polisi Jukiman Situmorang mengungkapkan terbongkarnya jaringan judi bola ini berkat laporan masyarakat. Sindikat judi bola ini mengunakan internet dan ATM berbagai bank sebagai media transaksi uang.
Selain itu bandar judi bola ini memiliki jaringan ke sejumlah negara seperti Malaysia dan Singapura. Modus operandinya dengan cara menebak hasil pertandingan kemudian pembeli mengunakan jaringan internet untuk menebak setiap kemenangan.
Judi bola dengan taruhan miliaran rupiah juga digelandang Pidum Satreskrim Polwiltabes Surabaya, Minggu (20/6/2010). Anak buah AKBP Anom Wibowo ini kembali menangkap pejudi bola.
Setelah menangkap 14 pejudi bola jalanan, kali ini petugas menangkap judi via internet (cyber crime). Empat tersangka berhasil diamankan. Keempat tersangka adalah Andre (35) warga Nginden; Koko (40) warga Rungkut, Surabaya; Michael (38) warga Manyar, Surabaya dan Fobing (33) warga Petemon, Surabaya.
"Dari empat tersangka ini, Andre ini adalah bandarnya. Sementara Fobing ini merupakan pengepul, sedangkan Koko dan Michael hanyalah pengecer," ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo didampingi Kanit Idik I AKP Arbaridi Jumhur.
Anom mengungkapkan bahwa modus judi bola yang dilakukan empat tersangka ini melalui internet. "Tersangka ini melakukan perjudian bola melalui situs sbobet.com dan ibcbet.com," ujarnya.
Melalui dua situs tersebut, bandarnya membuka taruhan. Untuk bisa bertaruh, para penombok harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, lanjutnya, barulah para penombok itu akan mendapatkan nomor PIN.
"Setelah mendapatkan nomor PIN barulah bisa melakukan tombokan. Transaksi keuangan dilakukan melalui transfer ATM," jelas Anom.
Omset perjudian bola via internet ini bisa mencapai miliaran. "Omset sekali bukaan bisa mencapai Rp 500 juta. Padahal dalam satu hari ada tiga pertandingan yang artinya bisa mencapai 1,5 miliar. Dan bila sebulan, maka omsetnya bisa mencapai Rp 45 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU RI tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
0 komentar:
Posting Komentar